Tribunjogja.com - Aturan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dikeluarkan pemerintah. Mulai hari ini 1 Maret 2022 sejumlah layanan publik wajib menyertakan kepesertaaan BPJS Kesehatan.
Aturan baru ini merupakan titah dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mengacu pada aturan tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam memberikan layanan ke masyarakat.
Adapun kementerian yang mulai menerapkan aturan tersebut adalah Kementerian Agrairia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret 2022.
Artinya, bagi siapa saja yang melakukan transaksi jual beli properti, wajib sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sejatinya, aturan tersebut juga bakal berlaku untuk syarat pemberian layanan publik lainnya yang menjadi tanggung jawab Kementerian serta pemerintah daerah.
Misalnya saja penerima kredit usaha rakyat (KUR), nantinya wajib sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan. Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan KUR.
Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM Hingga SKCK, Begini CARA Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Mobile JKN
Ia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN. Instruksi yang sama diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.
Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.
Terakhir, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi beleid tersebut. (*)