Jadi Syarat Bikin SIM Hingga SKCK, Begini CARA Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Mobile JKN
Untuk Anda yang memilih daftar BPJS Kesehatan secara online, bisa dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Dalam hal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan sejumlah layanan publik mulai syarat membuat SIM, SKCK bahkan Kredit Usaha Rakyat hingga jual beli tanah.
Maka dari itu setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji. Hal ini juga berlaku pada karyawan asing yang bekerja di Indonesia.
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan, wajib mendaftarkan dirinya dan keluarganya secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftarkan calon peserta BPJS Kesehatan, dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau dapat dilakukan secara online.
Cara daftar BPJS online
Untuk Anda yang memilih daftar BPJS Kesehatan secara online, bisa dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut ini KompasTekno merangkum cara daftar BPJS online melalui aplikasi Mobile JKN.
-Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
-Klik “Daftar”
-Pilih “Pendaftaran Peserta”
-Klik “Saya Setuju” setelah membaca semua ketentuan pendaftaran
-Masukkan NIK KTP