Berita Bisnis Terkini

KAI Daop 6 Yogyakarta Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI Daop 6 Yogyakarta lakukan sosialisasi di perlintasan sebidang untuk tingkatkan kesadaran masyarakat saat melintas, Kamis (24/2/2022)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi tersebut dilakukan di perlintasan sebidang Pasar Nongko, Kota Solo, Kamis (24/2/2022).

Manajer Humas KAI Daop 6 , Supriyanto mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Semua pihak perlu berpartisipasi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang ini karena sesuai kewenangan yang sudah diatur dalam PM 94 Tahun 2018 mengenai Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Jalankan Prokes Secara Ketat

KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2021 telah terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yaitu tertabraknya kereta oleh kendaraan yang menerobos perlintasan sebidang.

Selain itu, menurut Supriyanto, ada pula 7 kasus kendaraan menabrak palang pintu kereta yang sudah ditutup. 

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tambahnya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: KAI Daop 6 Gelar Tes Narkoba Pekerja di Stasiun Solobalapan

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Halaman
12

Berita Terkini