Jadi Syarat Bikin SIM Hingga SKCK, Begini CARA Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Mobile JKN

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Rina Eviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BPJS Kesehatan cabang magelang menunjukkan aplikasi Mobile JKN, Kamis (26/4) di Restoran Sekar Kedaton, Mungkid, Kabupaten Magelang. Aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN KIS.

Tribunjogja.com - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Dalam hal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan sejumlah layanan publik mulai syarat membuat SIM, SKCK bahkan Kredit Usaha Rakyat hingga jual beli tanah.

Maka dari itu setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji. Hal ini juga berlaku pada karyawan asing yang bekerja di Indonesia.

Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan, wajib mendaftarkan dirinya dan keluarganya secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftarkan calon peserta BPJS Kesehatan, dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau dapat dilakukan secara online.

Cara daftar BPJS online

Untuk Anda yang memilih daftar BPJS Kesehatan secara online, bisa dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut ini KompasTekno merangkum cara daftar BPJS online melalui aplikasi Mobile JKN.

-Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store

-Klik “Daftar”

-Pilih “Pendaftaran Peserta”

-Klik “Saya Setuju” setelah membaca semua ketentuan pendaftaran

-Masukkan NIK KTP

-Masukkan kode Captcha

-Setelah itu akan ditampilkan daftar data keluarga calon peserta BPJS Kesehatan

-Isi data diri secara lengkap kemudian klik “Selanjutnya”

-Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan termasuk dokter gigi

-Masukkan e-mail

-Klik “Simpan”

-Kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yang Anda daftarkan

-Cek e-mail yang masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN

-Peserta kemudian akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

-Pembayaran premi dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti supermarket

-Setelah melakukan pembayaran, peserta telah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Selesai, kartu BPJS juga dapat diakses dengan mudah di aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih ikon “kartu” pada menu bawah dan akan tampil kartu BPJS secara virtual.

Selain itu aplikasi Mobile JKN memiliki berbagai fitur lainnya yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti, konsultasi dokter dan skrining kesehatan.

Itulah cara daftar BPJS online menggunakan aplikasi Mobile JKN, mudah dan cepat. Semoga membantu. (*)

Berita Terkini