TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terhitung mulai hari ini, Senin (22/2/2022), bidang penegak hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), baik perorangan maupun penyelenggara kegiatan.
Sanksi tegas bagi pelanggar prokes itu telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Koordintor Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19, Noviar Rahmad, menjelaskan sanksi tegas yang dimaksud yakni anggota Gakkum tak segan memberikan tindakan pidana ringan (tipiring) bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar aturan.
Sementara terhadap pelanggar prokes perorangan, Noviar menegaskan akan menerapkan tiga sanski yakni sanksi sosial, pembinaan dan teguran tertulis.
"Perda penanggulangan Covid-19 sudah diresmikan, jadi kami akan segera bertindak. Modelnya tidak langsung kami beri sanksi kepada pelanggar, tetap kami lakukan pembinaan terlebih dahulu," katanya, Senin (14/2/2022).
Dia menambahkan, Perda akan menjadi acuan dalam penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.
Di dalam Perda itu, lanjut Noviar, memuat aturan dan sanksi mulai dari administrasi maupun sanksi pidana yang tidak bisa dibilang main-main.
Pasalnya pengelola usaha atau kegiatan dapat dijerat denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan apabila terbukti melanggar.
"Sanksinya pidana itu terkait dengan pelanggaran oleh pelaku usaha penyelenggara kegiatan itu adalah ancaman hukuman denda paling banyak 50 juta kemudian ancaman kurungan 6 bulan," jelasnya.
Noviar mengatakan Perda segera diterapkan usai disahkan. Aparat akan melakukan operasi yustisi yang terbagi dalam 4 shift untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih saat ini Pemprov DIY masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Pelanggaran langsung ditindak melalui operasi yustisi dengan acaman tempiring. Nah itu kita bawa ke pengadilan," ujarnya.
"Kami akan membagi 4 shift satu hari untuk melakukan pemeriksaan terutama di perkantoran, sekolah, industri, restoran atau tempat lainnya," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan setelah melewati beberapa mekanisme yang dipersyaratkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Perda penanggulangan Covid-19 akhirnya disahkan.
Secara garis besar, Perda memuat aturan penegakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat untuk menekan laju persebaran Covid-19 di DIY.
Sanksi yang diberikan oleh pelanggan diberikan sesuai dengan aturan yang dirinci dalam Perda tersebut.
"(Perda memuat) penegakam prokes, langkah-langkah yang dilakukan mudah-mudahan membantu untuk masyarakat. Ada juga sanksi-sanksinya lebih ke arah persuasif agar lebih menegakkan dan prokes ditaati," pungkasnya. (*)