TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabar gembira bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan kereta api tahun 2022 nanti.
Ada aturan baru perjalanan kereta api yang sangat ditunggu-tunggu calon penumpang jelang tahun baru 2022 ini.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) aturan baru yakni tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.
Tarif baru jelang tahun baru 2022 ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar Manajer Humas Daop 6, Supriyanto, Kamis (30/12/2021).
Dia mengatakan, PT KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik kereta api di masa Nataru, salah satunya adalah Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.
Hingga 30 Desember 2021, sudah ada 14 pembatalan penumpang karena belum vaksin kedua dan 88 pembatalan pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya.
Hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Terdapat 8 stasiun di wilayah Daop 6 yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen, termasuk Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, dan Solo Jebres.
Sementara itu, menjelang libur tahun baru hingga 30 Desember 2021, KAI Daop 6 telah menjual 22.627 tiket KA Jarak Jauh.
Jumlah penumpang yang naik dari Daop 6 pada masa Natal dan tahun baru mulai tanggal 17-30 Desember 2021 data sampai pukul 14.00 WIB sebanyak 144.267 dengan jumlah penumpang tertinggi pada periode tersebut ada pada tanggal 19 Desember 2021 sebanyak 17.020 penumpang.
Sedangkan, jumlah penumpang yang turun di Daop 6 pada periode 17-30 Desember 2021 data sampai pukul 14.00 WIB adalah sebanyak 143.637 penumpang.
Aturan Naik Kereta Api
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian yang tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2021.