TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Satu dari enam tersangka kasus Klitih di Jalan Kaliurang Km 9, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengungkapkan, saat ini Polres Sleman telah meringkus enam tersangka itu yakni RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman.
WW (18) seorang pelajar asal Sumberarum, Moyudan, Kabupaten Sleman, kemudian AN (19) pelajar asal Sidoagung, Godean, Kabupaten Sleman.
Lalu HAPD (19) pelajar asal Pekuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, selanjutnya MF (18) berstatus swasta asal Kota Yogyakarta, dan terakhir remaja usia di bawah 18 tahun yakni MBRK (17) asal Kota Yogyakarta.
Baca juga: Kronologi Klitih Jalan Kaliurang : Motor Korban Ditendang, Korban Dianiaya Lalu Dibacok
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan, sekaligus melakukan tes urin terhadap para tersangka.
Hasilnya, satu dari mereka dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis Alprazolam yang tergolong sebagai psikotropika golongan IV.
“Ada satu yang positif Alprazolam. Kami sudah koordinasikan dengan satnarkoba untuk ditindaklanjuti informasi tersebut nanti kami dalami pengedarnya di mana. Yang positif atas nama MF,” ungkapnya, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).
Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasu itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Wachyu menegaskan, apabila hasil penyidikan memenuhi syarat pidana dan kasus yang dilakukan termasuk kriminal berat, pihaknya berjanji akan memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Angkat Bicara Soal Tagar Darurat Klitih Trending di Twitter
“Iya, kalau memang dia sudah memenuhi syarat layak dan memang kasusnya berat kami tetap akan proses secara hukum, tentunya dengan aturan-aturan Undang-undang perlindungan anak,”tegas Wachyu.
Seusai kejadian klitih tersebut, pihaknya memerintahkan para anggotanya untuk melakukan upaya preemtif, preventif, maupun penegakan hukum.
“Sesuai dengan perintah Kapolda, kami terus meningkatkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Mulai dari edukasi ke sekolah lalu ke masyarakat, untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan jalanan ini,”jelasnya.
Selain itu patroli skala besar juga dalam waktu dekat akan dilakukan oleh kepolisian. ( Tribunjogja.com )