TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2022 akan ditetapkan pada Kamis (18/11/2021) ini.
Serikat pekerja di Kabupaten Gunungkidul sudah menyampaikan usulan kenaikan UMK untuk tahun depan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan sebesar 5 sampai 7 persen untuk UMK 2022.
Baca juga: Teknis Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Berbeda dengan Dewasa, Pemerintah Tak Ingin Gegabah
"Itu kami sampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunungkidul," kata Budi dihubungi pada siang ini.
Menurutnya usulan tersebut terbilang sudah ideal. Selain karena ekonomi mulai pulih meski masih pandemi, kenaikan tersebut juga terbilang sesuai dengan kebutuhan buruh di Gunungkidul.
Meski demikian, Budi mengakui usulan itu bersifat dilematis. Pasalnya, saat ini ekonomi juga baru mulai merangkak naik, yang juga berpengaruh pada perusahaan di Gunungkidul.
"Jadi kalaupun tidak naik sesuai usulan, paling tidak ada kenaikan 3-4 persen," ujarnya.
Ia pun menilai kenaikan UMK di Gunungkidul setiap tahunnya sudah terbilang baik. Namun masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak perusahaan yang menggaji pegawainya di bawah nominal UMK.
Itu sebabnya, Budi berharap perusahaan nantinya mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk mengimbau pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
Baca juga: Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia Gelar Munas Ke-IV
"Kami harap pekerja tidak takut melapor, kami siap menjembatani komunikasi dengan dinas terkait dan identitasnya akan dirahasiakan," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja, UMK Gunungkidul pada 2021 ini ditetapkan sebesar Rp 1.770.000,00. Kenaikannya mencapai 3,81 persen dari UMK tahun 2020.
Meski nominalnya paling rendah, namun selisih kenaikan antara UMK 2020 dan UMK 2021 Gunungkidul paling tinggi se-DIY. Pada 2020 lalu, besaran UMK Gunungkidul mencapai Rp 1.705.000,00. (alx)