Petugas itu telah diprioritaskan untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga akan meminta keterangan petugas di bagian kepegawaian maupun keorganisasian Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Hal ini untuk mengetahui detail tugas dan kewenangan dari petugas.
"Kami juga akan meminta keterangan bagian kepegean keorganisasian. Posisi para terduga pelaku, di mana kewenangan, kebijakannya sampai mana, dan sebagainya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, terkait dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta ini, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah turun tangan dengan menerjunkan tim pemantauan dan penyelidikan.
Tim yang berjumlah empat orang ini, mendatangi Lapas di Pakem untuk bertemu sekaligus meminta keterangan dari beberapa petugas (sipir) di Lapas tersebut.
Baca juga: Partai Demokrat Kota Yogyakarta Sambut Baik Penolakan MA Atas Gugatan Kubu Moeldoko Soal AD/ART
"Ini bagian dari prinsip Imparsialitas Komnas HAM, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang diadukan, agar hasilnya berimbang," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam penanganan perkara ini, Tama Tamba, didampingi anggota tim, M. Unggul, Nina Chesly, dan Dita Verdiana di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).
Sementara itu, Vincentius Titih GA, mantan warga binaan bersama teman-teman yang melapor dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta berharap, dengan adanya proses penyelidikan yang saat ini berjalan di Komnas HAM maupun dari Ombudsman DIY nantinya bisa berdampak pada proses pembinaan di dalam Lapas menjadi lebih baik.
Di mana tidak akan ada lagi oknum yang menggunakan kekerasan kepada warga binaan.
Menurut dia, Lapas Narkotika yang sudah baik jangan sampai dirusak oleh oknum petugas yang bertindak kelewatan.
"Kita tidak semestinya selalu di bawah tekanan. Kita sudah mendapat hukuman, tapi masih mendapatkan perlakuan seperti itu. Jadi semoga nanti bisa lebih baik," harap dia. (rif)