TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, terutama pada korban kekerasan perempuan dan anak, Dr. Sari Murti Widyastuti Mhum mengecam keras kasus seorang bapak di Sleman yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri.
Menurut dia, tindakan itu, sangat biadab dan pelakunya harus diproses hukum secara maksimal.
Sebab, kekerasan seksual dilakukan oleh bapak kandung sendiri terhadap anak-anaknya.
"Kami berharap, melalui proses persidangan, hukumannya nanti bisa maksimal," kata Sari Murti, Senin (21/9/2021).
Selama ini, menurut dia, kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak di DIY jumlahnya masih cukup banyak.
Baca juga: Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Pihaknya mencatat, Januari hingga Juni tahun 2021 saja, ada sebanyak 92 kasus, dengan 80 kasus di antaranya adalah kasus baru dan lainnya kasus lanjutan.
Jumlah tersebut bisa jadi sebenarnya lebih banyak.
Sebab, ini hanyalah kasus yang tercatat meminta pembiayaan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos) untuk keperluan pengobatan di Puskemas maupun fasilitas kesehatan karena korban kekerasan mengalami trauma maupun psikis.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan pada usia anak- anak berjumlah 39 kasus.
Di mana 30 kasus, korban adalah anak perempuan dan 9 kasus anak laki-laki.
Sementara kekerasan pada usia produktif, 18-59 tahun, berjumlah 50 kasus.
Jika dilihat dari jenis pelanggarannya, kasus didominasi oleh kekerasan seksual.
Jumlahnya ada 32 kasus.
Baca juga: Ayah di Sleman Tega Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Dua Putri Kandungnya Selama Bertahun-tahun
"Artinya kerentanan anak-anak (menjadi korban kekerasan) ini cukup tinggi," kata Sari yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Meskipun laporan tahun ini jumlahnya lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, seorang pria berinisial SND, warga Gedongtengen, Yogyakarta diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Sleman di Tempel, Sleman.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap karena tega menyetubuhi dua anak gadis, berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kelakuan bejat itu ternyata sudah dilakukan selama delapan tahun.
Motif pelaku melakukan aksi bejat persetubuhan kepada dua anaknya dengan cara mengimingi-imingi uang jajan.
Namun, uang jajan tersebut biasanya ditolak oleh korban.
Saat beraksi, pelaku juga mengancam dan seringkali melakukan kekerasan kepada korban berupa dicubit, dipukul dan ditendang agar tidak melaporkan hal itu kepada sang ibu.
Baca juga: Tercatat Selama Enam Bulan, Terdapat 597 Perempuan dan Anak di DIY Mengalami Kekerasan
Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.
Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sari berharap dan mengusulkan, khusus kejahatan pada keluarga, selain hukuman kurungan pidana, pelaku juga mendapat hukuman sosial (introdusir).
Misalnya, selepas keluar dari penjara diminta untuk kerja sosial di depan kantor Kalurahan dengan diberi keterangan bahwa dia telah melanggar hukum.
Hal ini supaya bisa memberikan rasa malu dan efek jera. ( Tribunjogja.com )