TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi C DPRD DIY mendukung penuh langkah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menutup 14 lokasi penambangan di lereng Merapi tepatnya di daerah Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Komisi C menilai keputusan Gubernur DIY sesuai dengan temuan panitia khusus (pansus) pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang dibentuk DPRD DIY.
“Langkah Gubernur DIY ini sejalan dengan rekomendasi DPRD DIY,” ungkap Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi dalam keterangan pers Selasa (14/9/2021).
Arif menjelaskan pada bulan Maret lalu legislatif membentuk Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 9 Tahun 2021 yang tugasnya mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Geram dengan Aktivitas Tambang Ilegal di Gunung Merapi: Rusak Semua
Arif Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Pansus.
Hasil kerja pansus kemudian dilaporkan di depan rapat paripurna DPRD DIY pada 5 April 2021.
"Kami sangat menyayangkan pelaksanaan perda tersebut belum cukup optimal,” tegasnya.
Mengenai adanya temuan pansus, Arif mengatakan ada banyak hal yang menjadi perhatian, antara lain masih ditemuinya penambangan tanpa izin alias (PETI).
Ada 14 penambangan dengan lokasi terbagi di dua tempat.
Sebanyak delapan penambangan dilakukan di lahan Sultan Grond (SG) dan sisanya memanfaatkan tanah desa.
“Seharusnya penambangan tanpa izin atau PETI ini ditindak dari awal,” ujarnya
Temuan lain berhubungan dengan penyimpangan operasional tambang seperti daya muat yang melebihi kapasitas.
Berikutnya, pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis atau izin yang diberikan, serta masih terjadi penyimpangan pelaksanaan kerja sama operasi.
“Reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap lingkungan hidup belum optimal,” imbuh Arif.
Disamping itu, pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat dinilai olehnya belum optimal.