TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) berencana untuk meniadakan salat Idul Adha 1442 H/2021 bagi daerah-daerah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Hal itu juga lantaran salat Idul Adha 1442 H tahun ini yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tujuan kebijakan ini tentunya untuk mencegah penyebaran virus corona yang saat ini masih terjadi di Indonesia.
Seperti diketahui, penyebaran kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini masih terbilang tinggi.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.
"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.
"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada," ujar dia.
Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat idul Adha," ungkap dia.
Dijelaskan Ishfah, hal itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.
Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
( tribunnews.com )