TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 tingkat SMP di Kota Yogyakarta secara resmi ditutup pada Kamis (24/6/2021).
Para orang tua siswa yang anaknya urung diterima di sekolah tujuan lantas memilih untuk mencabut berkas pendaftarannya.
Berdasar hasil pemantauan Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta di beberapa sekolah, atensi pendaftar di tenggat akhir PPDB terbilang minim. Sebaliknya, banyak orang tua, maupun wali yang mencabut berkasnya.
Baca juga: Jadi Syarat, Ribuan Pelaku Wisata di Bantul Diagendakan Jalani Vaksinasi Covid-19
Sekadar informasi, pendaftaran PPDB untuk tingkat SMP tersebut, ditutup pada pukul 14.00. Namun, hingga jam 11.00, tercatat ada 78 pencabutan berkas di SMP N 3, kemudian 64 di SMP N 15, serta 2 anak di SMP N 8.
"Sebenarnya dari awal mendaftar orang tua siswa (semua jalur PPDB) sudah memprediksi ya, apakah nilai anaknya mampu masuk atau tidak," tandas Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, di sela pantauan.
Ia menjelaskan, pencabutan berkas dilakukan orang tua lantaran nilai yang dikantongi calon siswa tak mencukupi untuk bersaing di sekolah tujuan. Alhasil, namanya pun terpental dari sistem rela-time. Akan tetapi, lanjutnya, terdapat pula pencabutan karena ketidakjelian.
Baca juga: Dinkes Kota Magelang Pastikan Ketersediaan Tabung Oksigen di Rumah Sakit Masih Mencukupi
"Misalnya tadi masih ada yang mendaftar secara online. Padahal, pendaftaran online sudah ditutup sejak 10.00, sehingga tidak bisa masuk ke sistem," cetusnya.
"Calon siswa yang tidak diterima di negeri, jangan terus berkecil hati, jangan patah semangat. Masih banyak ya, sekolah swasta yang mutu dan fasilitasnya tidak kalah dengan sekolah negeri," imbuh Kamba. (aka)