Melaporkan WNA yang Menginap di DI Yogyakarta, Kini Cukup dengan Scan QR Code

Penulis: Santo Ari
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar sosialisasi APOA (Aplikasi Pendataan Orang Asing) berbasis QR Code, ke tamu undangan yang berasal dari hotel dan penginapan, Kamis (10/6/2021)

"Ada pasalnya, ada sanksi hukumnya bagi penginapan yang diminta data orang asing tetapi tidak melakukannya. Kami akan tegas dan akan terus memberikan sosialisasi untuk menegakkan aturan ini," katanya.

Maka dari itu APOA ini merupakan sebuah jawaban agar semua pihak dapat lebih berpartisipasi aktif, dan lebih mudah dalam entri data ketika ada orang asing yang menginap.

"Jangan lihat orang asing dari sisi bisnis saja, tapi ada kewajiban moral yang harus kita lakukan. Kita bisa menyelamatkan negara dari tindakan yang tidak diinginkan," tandasnya. (nto) 

Berita Terkini