Gaji Ke-13 Ternyata Batal Cair Hari Ini, Simak Besaran yang Bakal Diterima PNS

Penulis: Bunga Kartikasari
Editor: Rina Eviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 PNS

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menunggu turunnya gaji ke-13, harap bersabar.

Ternyata, gaji ke-13 itu batal cair hari ini, Selasa (1/6/2021). Padahal, kabarnya, gaji ke-13 ini bakal dicairkan di bulan Juni 2021.

Diketahui, gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Selasa (1/6/2021).

Ilustrasi (Thinkstockphotos.com)

Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Bagi Anda yang ingin tahu siapa saja yang menerima gaji ke-13 ini, simak daftarnya:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

Halaman
123

Berita Terkini