TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sleman, dilaksanakan pada 22 - 23 Juni mendatang.
Sebelum pendaftaran, calon peserta didik terlebih dahulu harus membuat akun.
Pembuatan akun dibuka mulai 17 - 23 Juni.
PPDB tahun ini dibuka melalui empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
Di mana jalur zonasi akan dipecah lagi menjadi dua. Meliputi jalur zonasi radius 300 dan 600 meter, serta jalur zonasi kewilayahan.
Masing-masing jalur memiliki kuota yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menjelaskan, jalur zonasi memiliki kuota terbanyak. Minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan kuota untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen.
"Rinciannya untuk siswa dari KK keluarga miskin 12 persen, dan ABK (anak berkebutuhan khusus) 3 persen," kata Ery, Senin (31/5/2021).
Menurut dia, siswa yang mengakses jalur afirmasi dari KK miskin, hanya berasal dari keluarga yang benar-benar miskin.
Rentan miskin tidak diperbolehkan. Dibuktikan dengan memegang Kartu Keluarga Miskin (KKM).
Kartu tersebut diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman, tidak diterbitkan oleh instansi manapun, sehingga keluarga tersebut benar-benar masuk database.
Calon peserta didik dari jalur afirmasi boleh mendaftar di sekolah SMP manapun di Kabupaten Sleman.
Namun, apabila dalam satu sekolah ternyata pendaftar melebihi batas kuota yang dibutuhkan, maka akan diseleksi.
Misalnya, sekolah membuka jalur afirmasi miskin sebanyak 20 siswa, lalu yang mendaftar 25 siswa, maka akan ada seleksi.