6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri.
Namun, tidak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, asalkan masih dalam hitungan bulan Ramadan.
Besaran Ukuran Zakat Fitrah
Melansir kompas.com, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.
"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.