TRIBUNJOGJA.COM - Zakat fitrah merupakan satu kewajiban umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Membayar zakat, termasuk zakat fitrah, merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Baca juga: Inilah Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H
Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat tersebut.
Berikut golongan penerima zakat, seperti dikutip dari zakat.or.id:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.