TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul sudah menerima lima aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR Lebaran 2021.
Laporan tersebut diterima oleh Posko THR yang sudah dibuka oleh Disnakertrans sejak beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan sudah ada pekerja yang melapor terkait dengan THR. Ada sekitar lima aduan yang sudah diterima hingga Minggu (02/05/2021).
Kendati demikian, permasalahan sudah bisa diselesaikan.
"Ada yang sudah melapor, ada lima aduan yang kami terima. Tetapi saat ini permasalahan sudah selesai di tingkat dinas. Kami sudah turun untuk klarifikasi, sekarang sudah selesai,"katanya, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut kurangnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja menjadi pemicu utama.
"Ya kurang komunikasi saja. Infornya kan tidak dikasih (THR), tetapi setelah kami klarifikasi ternyata dikasih. Hanya komunikasinya saja,"sambungnya.
Baca juga: Ratusan Perusahaan di Kota Yogya Nyatakan Sanggup Bayarkan THR H-7 Lebaran
Baca juga: Disnakertrans DIY Deteksi Dini 56 Perusahaan Terkait Kewajiban Pembayaran THR
Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Bantul telah melakukan deteksi dini di 21 perusahaan.
Hasilnya sebagian perusahaan sanggup membayarkan THR secara utuh, namun ada pula yang masih akan berunding dengan pekerja.
Perushaan bisa membayarkan THR keagamaan maksimal H-7. Namun bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR keagamaan pada H-7, Disnaker Kabupaten Bantul memperbolehkan THR dibayarkan H-1.
Dengan catatan ada surat kesepakatan antara persahaan dan pekerja. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan laporan internal perusahaan kepada pekerja.
"Karena semua menyadari, karena pandemi COVID-19 perusahaan juga keseulitan. Yang penting ada surat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan itu juga harus dilaporkan ke dinas, maksimal H-7,"ungkapnya.
Ia memahami kondisi pandemi COVID-19 sangat berdampak pada perusahaan.
Sehingga ada beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan membayarkan THR. Kendati demikian, pihaknya meminta perusahaan untuk menjalin komunikasi pada pekerja. Sebab THR merupakan hak para pekerja. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)