Pejabat yang dimaksud antara lain presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD.
Begitupula dengan jajaran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Selain itu, juga termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya.
Pemberian THR pada tahun ini disebutkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )