TRIBUNJOGJA.COM - Kabar baik untuk para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan turun di tahun ini.
Selain mereka, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan juga akan mendapatkan THR.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 April 2021.
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk Anda yang sedang menunggu THR dari pemerintah, harap bersabar. Simak dulu 5 fakta THR tahun 2021 yang mungkin menjadi kabar baik untuk Anda.
1. Cair Mulai H-10 Lebaran
Pemerintah akan memberikan THR untuk PNS secara bertahap. Pencairan THR akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
THR diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional, sehingga pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.
Baca juga: Berapa Besaran THR untuk Pensiunan PNS? Berikut Daftar Rinciannya
Baca juga: Disnakertrans DIY Deteksi Dini 56 Perusahaan Terkait Kewajiban Pembayaran THR
2. Alokasi Anggaran Rp 30,8 triliun
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun.
Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun.
Ketiga, alokasi anggaran THR untuk pensiunan sebesar RP 9 triliun.
Bagi Anda yang sudah menerima THR, jangan lupa untuk dibelanjakan ya!
3. Tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin)
THR PNS pada tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Rincian yang akan diterima adalah adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR karena anggaran negara saat ini tengah dioptimalkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Ia mengatakan, pemerintah sedang menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19.
“Pemerintah tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Muncul Petisi Soal THR PNS 2021 Tanpa Tukin, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Sri Sulyani
Baca juga: Kisaran Besaran THR untuk Pensiunan PNS, Berikut Daftar Rinciannya
4. Kriteria PNS Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Pemerintah memberikan THR PNS pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun tidak semua PNS akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Keuangan, THR tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kondisi sedang cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak mendapat THR.
5. Presiden Hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran 2021
Tidak hanya PNS, TNI dan Polri, pejabat negara juga akan mendapat THR.
Pejabat yang dimaksud antara lain presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD.
Begitupula dengan jajaran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Selain itu, juga termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya.
Pemberian THR pada tahun ini disebutkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )