Pencairan THR 2021 Sudah Mulai Dilakukan Pemerintah, Yuk Cek Rekening!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJOGJA.COM - Apakah Anda sudah cek rekening hari ini Kamis 29 April 2021?

Kabarnya, pemerintah akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri mulai kemarin, Rabu (28/4/2021).

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, perhitungan H-10 THR cair jatuh pada Rabu 28 April 2021.

Hal ini karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Ilustrasi THR PNS dan pensiunan 2020 segera cair (Tribun Timur)

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso dikutip Tribun Jogja dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).

Dia mengungkap, pihaknya sudah menyelesaikan aturan soal pencairan THR PNS.

Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk RPP, pihaknya hanya menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Setelah ditanda tangan, maka RPP itu sah dan bisa diundangkan.

Sementara, untuk PMK, dia mengakui itu sudah siap dan tinggal menunggu proses penetapan semuanya, termasuk tanda tangan RPP.

"Aturannya sedang dalam proses penetapan. Kita tunggu bersama," tutur Sudarso.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan guyuran THR dapat mendongkrak produk domestik bruto (PDB).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani : Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tunggu PP Ditandatangani Presiden

Sehingga, target pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021 bisa tembus 7% year on year (yoy).

“Nah terkait dengan kegiatan dengan lebaran yang didorong pemerintah dengan pembayaran THR bisa mengungkit 1% PDB, THR dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI dan Polri,” katanya beberapa waktu lalu.

Ia menghitung, setidaknya ada Rp 150 Triliun dana yang beredar di publik di masa lebaran ini.

lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Halaman
12

Berita Terkini