SELAMAT untuk PNS! Pencairan THR 2021 Bakal Dipercepat oleh Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pemerintah percepat pencairan THR PNS 2021

TRIBUNJOGJA.COM - Ada kabar gembira untuk kalian semua yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah disebut menjamin pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang bakal diberikan secara penuh dan pencairannya dipercepat.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso menyatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Bikin Kenyang Lama, Inilah Rekomendasi Jenis Makanan Saat Sahur

Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik Lebaran, Bantul Tetap Buka Objek Wisata dan Layani Wisatawan

Baca juga: Peringatan Cuaca BMKG Besok Senin 19 April 2021: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Ditambahkannya, pencairan THR yang lebih cepat dari pegawai swasta diharapkan dapat terjadi daya beli yang lebih baik.

Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.

Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.

Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.

Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II.

"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.

Bagi Anda yang penasaran, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait THR.

Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.

Baca juga: Bahan Petasan Meledak di Rumah Warga di Jombang, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Menikmati Senja Jelang Berbuka di Heha Sky View Gunungkidul, Ada Potongan Tiket Masuk 50 Persen

Baca juga: Remaja di Kotagede Kota Yogyakarta Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal Seusai Subuhan

Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, mungkin saja besaran THR yang diterima bisa lebih tinggi karena adanya komponen baru.

Komponen itu adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

THR yang diberikan juga tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Artinya, Kementerian Keuangan memastikan bahwa THR diberikan secara utuh, tidak seperti tahun lalu yang dipotong.

(Tribunjogja.com|Bunga Kartikasari)

Berita Terkini