Namun, pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif.
"Patroli bukan hanya dari kami. Melainkan dari satgas Kapanewon dan Kalurahan juga akan patroli," kata dia.
Berdasarkan Intruksi Bupati Sleman, tentang perpanjangan PPKM mikro pengendalian penyebaran Covid-19 nomor 8/2021 (berlaku 6-19 April 2021), kegiatan usaha kuliner rumah makan atau restoran boleh membuka layanan makan dan minum ditempat dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. (Rif)