Alhasil, apabila ingin mengikuti rekruitmen CPNS umum maka terganjal usia. Atas pertimbangan itu, Yuda berharap, jika pemerintah membuka rekrutmen PPPK maka guru dan tendik yang berusia diatas 35 tahun supaya dapat diangkat secara auto.
Baca juga: Perbaiki Layanan, Diskominfo Gunungkidul Respon Aduan Masyarakat Lebih Cepat
"Seleksinya hanya adminitratif, tidak secara umum. Sebab, masa pengabdian kami yang cukup panjang menjadi pengalaman atau poin. Kami harap, pemerintah bisa memproritaskan keberadaan kami," tuturnya.
Yuda mengungkapkan, soal pendapatan selama ini masih jauh dari sejahtera. Ia sudah mengabdi selama 14 tahun.
Upah yang didapat mulai dari Rp 200 ribu, sampai sekarang mendekati angka Rp 1 juta. Meksipun sudah ditambah bantuan dari Kabupaten, tetap masih dibawah UMK.
"Dikatakan gaji tidak bisa. Hanya honorarium," ungkap Yuda.
Karenanya, Ia menginginkan ada regulasi yang mengatur untuk memproritaskan rekruitmen pegawai pemerintah bagi guru maupun tendik yang sudah mengabdi panjang dengan pertimbangan masa kerja dan prestasi. (Rif)