*12 Polda Terapkan Sistem Tilang Elektronik
*Polisi Lalu Lintas Tidak Lagi Menilang
Tribunjogja.com SLEMAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda), termasuk Polda DI Yogyakarta. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Kamera tersebut bakal mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Rekaman ETLE ini bisa menjadi barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
"Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman," ungkap Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc kepada wartawan di sela-sela peluncuran ETLE di Polda DIY, Selasa (23/3/2021)
Ia menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah titik ETLE karena penggunaan ETLE ini bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keselamatan dan kesejahteraan itu kan tanggung jawab bersama, ya ada pemda, ada juga pihak kepolisian. Ini sedang kami diskusikan dengan pemda terkait titik ETLE. Semoga bisa diproses dan ditambahkan lagi," bebernya.
Dilanjutkannya, ETLE memberikan efek domino terhadap imej Yogyakarta sebagai tempat yang nyaman karena pengguna jalan tertib berlalu lintas. Maka, ketika orang datang ke Yogyakarta, mereka tidak perlu takut dengan semrawutnya kota.
ETLE mendorong pengendara ranmor untuk lebih tertib mengingat akan ada sanksi bagi yang melanggar. ETLE juga menjamin adanya transparansi dan kepastian hukum secara saintifik berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.
Dengan begitu, PAD DIY bisa meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor (ranmor), khususnya di bagian bea balik nama.
Hal ini lantaran ETLE memberikan dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor.
Petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat dan data pemilik kendaraan. Selanjutnya, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website maupun datang ke Posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.
Disinggung mengenai razia, Yuliyanto mengatakan razia dilakukan sesuai dengan kebutuhan. "Daerah dengan pelanggaran tinggi, bisa saja razia dibutuhkan karena kamera ETLE itu permanen, makanya kemungkinan ditambah, bukan digeser," tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung peluncuran ETLE dari Gedung Korlantas Polri, Jakarta Timur, dan disaksikan secara virtual di 12 Polda.