Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
“Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dan waspada bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar gunung merapi,” ungkapnya.
Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
Serta, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
“Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status Aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )