Tahap pertama insentif 100 persen, kedua 50 persen, dan ketiga sebesar 25 persen.
Lalu apa saja mode-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:
1. TOYOTA
- Yaris
- Vios
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize
2. Daihatsu
- Xenia
- Luxio
- Gran Max (minibus)
- Terios
- Rocky
3. Mitsubishi
- Xpander
- Xpander Cross
- Nissan Livina
4. Honda
- Brio RS
- Mobilio
- BR-V
- HR-V
5. Suzuki
- New Ertiga
- XL-7
6. Wuling
- Confero
Estimasi harga setelah insentif
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2017, PPnBM mobil 4x2, di bawah 1.500 cc adalah sekitar 10 persen.
Sementara sedan 4x2 di bawah 1.500 cc adalah sebesar 30 persen.
Perhitungan kasarnya, misalnya Honda Mobilio S M/T dengan harga NJKB dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp 154 juta.
Harga ritel di situs Honda Indonesia adalah Rp 207,500 juta.
Maka, PPnBM adalah 10 persen PPnBM dikali Rp 154 juta harga NJKB yakni Rp 15,4 juta.
Harga ritel Rp 207,500 juta dikurangi Rp 15,4 juta adalah Rp 192,1 juta.