TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta kembali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM jilid ke empat ini dimulai pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, keputusan memperpanjang berada di tangan pemerintah pusat dan akan kembali berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Dewan Pendidikan DIY Soal Jasa Pembuatan Ijazah: Ini Bukan yang Pertama, Menciderai Dunia Pendidikan
"Ya wong saya disuruh perpanjang ya diperpanjang," terang Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan (22/2/2021).
Ia menjelaskan, walaupun sempat terjadi penurunan kasus COVID-19 di DI Yogyakarta, namun tren perkembangan kasus masih bersifat fluktuatif.
Selain itu, DIY juga dikelilingi oleh zona merah. Sehingga jika tidak ada pembatasan dikhawatirkan akan memperparah kondisi penularan di wilayah yang dipimpinnya.
"Kita (zona) hijau kalau lingkungannya merah ya mesti ikut merah, cuma waktunya saja jadi sudah merah semua. Harapannya sudah turun (kasus) semua, harapannya kan gitu," terangnya.
Baca juga: Ijazah S3 Dibanderol Rp 11 Juta, Pelaku Menawarkan Jasa di Media Sosial
Terkait adanya perbedaan atau modifikasi aturan dalam perpanjangan PPKM ini, Sri Sultan belum bisa memberi kepastian.
Pasalnya, Raja Keraton Yogyakarta ini belum menerima arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
"Saya belum tahu persis. Kita tunggu keputusan pemerintah pusat. Nanti bicaranya se Jawa-Bali diperpanjang. Ada persyaratan tambahan atau enggak saya belum tahu," terangnya. (tro)