Seperti pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang semestinya ditempatkan dalam ranah perdata.
Di sisi lain, pilihan penyelesaian pidana di luar peradilan menjadi opsi yang menarik diterapkan.
Penjatuhan sanksi pidana kemudian menjadi pilihan terakhir yang dijatuhkan.
“Hal ini untuk menghindari sifat sanksi pidana yang cenderung menestapakan pelaku dan berpotensi menciptakan ruang konflik lanjutan antar para pihak yang tidak memulihkan permasalahan,” ungkapnya. ( Tribunjogja.com )