Dari pengakuan para pelaku, pencurian tersebut baru dilakukan sekali di Sleman.
"Sementara ngakunya mencuri di Sleman baru sekali. Di daerah lain, belum tahu, masih dalam pemeriksaan," ungkap dia.
Baca juga: Adaptasi dan Inovasi Kunci UMKM DI Yogyakarta Bertahan di Tengah Pandemi
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di hadapan petugas dan awak media, salah satu pelaku, MK mengungkapkan, sudah dua bulan melakukan aksi pencurian.
Ia mengaku hanya diajak oleh teman-temannya.
Barang hasil curian sebagian dipakai sendiri.
Namun ada juga yang dijual. MK mengaku nekat melakukan aksi pencurian pakaian karena terbentur masalah ekonomi.
"Iya. Tekanan ekonomi. Karena corona," ungkapnya. (Rif)