Terekam CCTV, 4 Pria Ngutil Pakaian di Pusat Perbelanjaan di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto (baju putih) menunjukkan empat pelaku pencurian berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021)

Dari pengakuan para pelaku, pencurian tersebut baru dilakukan sekali di Sleman.

"Sementara ngakunya mencuri di Sleman baru sekali. Di daerah lain, belum tahu, masih dalam pemeriksaan," ungkap dia. 

Baca juga: Adaptasi dan Inovasi Kunci UMKM DI Yogyakarta Bertahan di Tengah Pandemi

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, salah satu pelaku, MK mengungkapkan, sudah dua bulan melakukan aksi pencurian.

Ia mengaku hanya diajak oleh teman-temannya.

Barang hasil curian sebagian dipakai sendiri.

Namun ada juga yang dijual. MK mengaku nekat melakukan aksi pencurian pakaian karena terbentur masalah ekonomi. 

"Iya. Tekanan ekonomi. Karena corona," ungkapnya. (Rif)

Berita Terkini