Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo mencatat ada sekitar 2.595 pekerja di kabupaten setempat yang belum terdaftar dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Istana mengatakan Disnakertrans Kulon Progo mestinya lebih proaktif.
Sebagai sebuah hak individu dan organisasi persatuan tenaga kerja bisa mengadvokasi hal ini.
Baca juga: Terekam CCTV, 4 Pria Ngutil Pakaian di Pusat Perbelanjaan di Sleman Akhirnya Diciduk Polisi
Pendataan tenaga kerja yang belum masuk dalam perlindungan ketenagakerjaan harus tetap sesuai prosedur.
Serta taat dengan peraturan yang ada.
"Setiap perusahaan kan terikat dengan undang-undang. Tinggal dinas terkait bagaimana menegakkan aturan tersebut. Sebab hak tenaga kerja harus dipenuhi," kata Istana saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan data dari Disnakertrans Kulon Progo per Februari 2021, jumlah tenaga kerja ada sebanyak 15.560 pekerja.
Baca juga: Pemkab Bantul Segera Bangun Taman Milenial
Sementara pekerja yang menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan baru ada 12.965 pekerja.
Rinciannya, peserta bukan penerima upah (BPU) ada 2.207 orang dan pekerja penerima upah ada 10.758 orang. (scp)