4. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
5. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
6. Asisten Konselor Adiksi
7. Asisten Pelatih Olahraga
8. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
9. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
10. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
11. Asisten Pengelola Produksi Perikanan
12. Asisten Penata Anestesi
13. Asisten Pranata Siaran
14. Asisten Perisalah Legislatif
C. Kurang lebih sebanyak 83.000 ASN akan ditempatian di instansi pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan pembagian presentase 50% CPNS dan 50% PPPK. ( MG - Naomy A. Nugraheni )