Yogyakarta

Penghapusan Pajak PPnBM Mobil Baru Mulai Maret 2021, Begini Respons Warga DI Yogyakarta

Penulis: Maruti Asmaul Husna
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mobil

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Kebijakan tersebut berlaku per Maret 2021 ini.

Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0 persen untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25 persen di akhir tahun (September-November).

Kebijakan ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah dalam memulihkan sektor otomotif sangat terpukul akibat pandemi.

Baca juga: Kebijakan PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Pakar UGM Sebut Kurang Efektif bagi Kalangan Menengah ke Bawah

Kebijakan baru ini mendapat respons dari beberapa warga DIY.

Seorang warga Sleman, Zen Muhammad Alfaruq mengaku sebagai konsumen merasa senang dengan kebijakan tersebut. 

Namun, ia juga menyampaikan, ada potensi peningkatan polusi udara jika semakin banyak mobil yang dimiliki masyarakat.

Bapak dari satu putra dan satu putri ini mengungkapkan, secara pribadi kebijakan tersebut tak cukup berpengaruh untuk membuat dirinya membeli mobil baru. 

"Belum tertarik karena masih ada prioritas pembiayaan lain yang harus dipenuhi. Untuk renovasi rumah dan pembiayaan sekolah (anak)," tuturnya kepada Tribunjogja.com, Sabtu (13/2/2021). 
 
Terpisah, warga DIY lainnya, Windy Oliviany memiliki pandangan yang cukup berbeda.

Menurutnya, kebijakan penghapusan pajak mobil dapat meningkatkan minat pembelian mobil.

"Dengan adanya potongan, saya kira akan ada peningkatan minat dalam membeli mobil, ya," ucap ibu dari dua anak yang masih duduk di bangku SD ini. 

"Khususnya mungkin yang dengan kondisi dana terbatas, begitu tahu ada informasi potongan bisa sampai Rp20an juta (mobil Avanza), akan menambah daya tarik untuk membeli," sambungnya. 

Baca juga: Penjualan Mobil Bekas Ikut Terimbas Pemberlakuan PSTKM di Yogyakarta

Wanita yang bekerja sebagai perawat di suatu rumah sakit di DIY ini menuturkan, secara pribadi pun menjadi tertarik untuk membeli mobil baru dengan adanya kebijakan tersebut.

Terlebih, ia telah memiliki rencana membeli mobil sebelumnya, namun tertunda. 

"Kalau saya ya tertarik untuk membeli mobil. Apalagi niat yang mungkin sempat ditunda karena ada beberapa pengeluaran lain sebelumnya, dengan pengurangan harga jual melalui potongan pajak ini ada niat jadi ingin membeli mobil," ungkapnya. 

Ia menyampaikan, membutuhkan mobil sebagai sarana mobilitas sehari-hari. 

Namun, ia pun mengkhawatirkan tentang efek peningkatan kemacetan dan polusi dari penambahan jumlah mobil. 

“Cuma mungkin nanti kalau banyak yang beli mobil, sisi lainnya kemacetan dan polusi,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini