Peraturan Penggunaan Dana Desa untuk Dukung PPKM Mikro Level Desa

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karya seni mural bertema melawan covid-19 di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020).

Kenaikan penambahan jumlah kasus masih terjadi di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten dan D.I Yogyakarta penambahan jumlah kasus mulai menurun.

Airlangga menyebut, bed occupancy rate (BoD) secara nasional sebelum PPKM berada di level di 70 %. Setelah PPKM, Ia mengklaim BoD di Jawa Tengah saat ini sudah turun menjadi 44 %, BoD Banten pada level 68 %, BoD di DKI Jakarta di level 66 %, dan BoD wisma atlet saat ini di level 53,9 %.

“Pada saat sebelum PPKM (BoD) wisma atlet hampir 80 %, kemudian (BoD) Jawa Barat 61 %, (BoD) Yogyakarta 61 %, dan (BoD) Bali 60 %,” ujar dia.

Ia mengatakan, tingkat mobilitas per sektor secara nasional diantaranya sektor retail turun minus 22 %, sektor apotek minus 3 %, mobilitas fasilitas umum turun minus 25 %, mobilitas sektor transportasi turun minus 36 %, dan mobilitas sektor perkantoran minus 31 %.

“Sedangkan yang masih bergerak di level permukiman meningkat 7 %. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di areal pemukiman atau tempat tinggal. Sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT, RW, tentunya mereka yang negatif (Covid-19) atau yang tidak terkena (Covid-19),” jelas dia.

Airlangga mengatakan, sektor retail atau pusat perbelanjaan relatif menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sehingga tentu yang perlu dijaga adalah di level mikro.

Sehingga dapat dilakukan pengetesan dan tracing di level mikro. Pemerintah berharap masyarakat yang bergerak sudah lebih terkendali dalam pengendalian.

“Tentunya ini yang menjadi pertimbangan – pertimbangan mengapa pemerintah mendorong bahwa kita akan melakukan pengetatan di level yang mikro RT, RW, Desa,” ujar Airlangga.

Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian"

- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional

- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini