TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memfungsikan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di desa-desa saat perpanjangan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Petugas Satlinmas akan membantu upaya pengawasan di tingkat mikro seperti desa atau kalurahan hingga RT/RW dalam rangka menekan laju penularan COVID-19.
Hal itu sejalan dengan instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait perpanjangan PSTKM pada 9-23 Februari.
Yakni diperlukan adanya pengawasan di level paling bawah mengingat penularan telah menjalar ke komunitas-komunitas warga.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki 29.524 anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh desa di DIY.
Tiap desa, dikatakan memiliki sekiatar 80 hingga 100 orang anggota Satlinmas.
Satlinmas dikerahkan guna membantu upaya pengawasan jika desa-desa mendirikan posko satgas Covid-19 untuk menangani pandemi.
"Jadi itu nanti yang akan kita gerakkan," terang Noviar kepada Tribun Jogja, Minggu (7/2/2021).
• UPDATE COVID-19 Indonesia Minggu 7 Februari 2021 Pagi, Tambah 12.156 Pasien, Terbanyak di Jawa Barat
• BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Resmi Perpanjang PSTKM di Wilayah DIY 9-23 Februari 2021
Selain itu, upaya pengawasan juga akan didukung elemen TNI dan Polri Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sedangkan terkait mekanisme pengawasannya, akan dikoordinasikan oleh perangkat desa setempat.
Hingga saat ini Gugus Tugas Bidang Kemanana dan Penagakan Hukum terus melaksanakan operasi gabungan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Tercatat ada sekitar 2.900 an pelanggaran yang ditemui hingga pekan ke dua PSTKM.
Mayoritas jenis pelanggaran yang ditemukan adalah kedisiplinan dalam memakai masker. Jumlahnya mencapai 1.300 pelanggar.
Kemudian disusul pelanggaran jam operasional tempat usaha. Sebanyak 1.037 pemilik usaha telah mendapat teguran.
"Yang mendapat surat peringatan itu 527 dan yang ditutup 3x24 jam ada 109," paparnya.
Selain itu, sebanyak 163 pelanggar telah mengalami penyitaan KTP. Mereka baru bisa mengambil kartu identitasnya satu hari kemudian di kantor Satpol PP DIY.
Saat proses pengambilan, mereka bakal diedukasi oleh para petugas. Sebab, sebagian besar pelanggar tidak memahami situasi tren penularan Covid-19 di DIY yang terus meningkat.
"Kita kasih informasi kasus aktif di DIY ada sekian, pasien sembuh berapa, dan ketersediaan RS berapa. Karena mereka semua tidak tahu perkembangannya. Kalau sampai sakit nanti akan susah mencari tempat tidur, seperti itu yang kita kasih tahu," jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan.
"Kalau ada ngaku-ngaku KTP hilang, tidak bisa ngurus kehilangan karena sudah didata Dukcapil.," tuturnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)