Jawa Timur

Remaja di Tulungagung Ajak Pacar yang Masih SMP Berbuat Mesum di Pabrik Angker, Begini Endingnya

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nizam (18) tersangka kejahatan asusila terhadap kekasihnya saat di Polres Tulungagung.

TRIBUNJOGJA.COM, TULUNGAGUNG - Bujuk rayu seorang pedagang pisang bernama Nizam (18), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulunggagung, Jawa Timur akhirnya membuat  Cici (14), bukan nama sebenarnya merelakan kegadisannya.

Bukan hanya sekali, hubungan suami istri yang dilakukan oleh Nizam dan siswi kelas VII SMP tersebut dilakukan sebanyak 11 kali sejak Oktober tahun lalu.

Kasus persetubuhan tersebut akhirnya terbongkar pada 27 Januari lalu saat pelaku mengajak Cici melakukan hubungan suami istri di bekas pabrik gula angker di wilayah Tulungagung.

Keluarga Cici yang curiga dengan keberadaan pelaku dan korban di bekas Pabrik Gula Kunir tersebut kemudian menginterograsinya.

Bak disambar petir di siang bolong, Cici yang dicecar pertanyaan oleh keluarganya mengakui kalau sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 11 kali dengan Nizam.

Sontak pengakuan Cici tersebut membuat keluarganya tak terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Laporan keluarga Cici kemudian langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung kemudian melakukan penangkapan terhadap Nizam pada Jumat (30/1/2021) lalu.

Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur.

Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.

“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.

Baca juga: Peruntungan Shio Anda Sepanjang Tahun Kerbau Logam Jelang Imlek 2021

Baca juga: Empat Kalurahan di Girisubo Gunungkidul Terdampak Banjir, Angka Kerugian Capai Rp 20 Juta

Perkenalan antara Nizam dan Cici cukup unik.

Perkenalan Nizam dan Cici bermula dari unggahan status seorang rekan pelaku pada Mei 2020 silam.

Saat itu pada Mei 2020, Nizam meminta seorang teman memasang nomor teleponnya sebagai status di Whatsapp.

Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.

Ternyata Cici yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.

Mereka kemudian berkenalan dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.

Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri.

“Tersangka ini sering mengumbar janji manis akan menikahi korban.

Dia berjanji akan mengenalkan korban dengan keluarganya,” sambung Retno.

Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam akhirnya melunturkan iman Cici.

Mereka melakukan hubungan tak senonoh itu pertama kali pada 7 Oktober 2020.

Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta untuk terus mengulangi perbuatan itu.

“Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya,” ungkap Retno.

Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.

Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.

Saat itu seorang kerabat Cici melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.

“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu.

Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.

Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.

Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.

“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.

Baca juga: Warga Dengar Teriakan Minta Tolong, Pasutri di Playen Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik 

Mahasiswi Terjaring Razia

Seorang mahasiswi di Tulungagung kedapatan berduaan di dalam kamar indekos bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Mereka tertangkap basah berduaan di kamar saat digerebek oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/12/2020).

Kepada petugas, mahasiswi tersebut mengaku tak berbuat asusila.

Mahasiswi tersebut mengaku awalnya memesan mie ayam, lalu si penjual tidur di kostnya lantaran sudah malam.

Seorang Mahasiswi, SD (21) tergopoh-gopoh keluar dari kamarnya, karena berulang kali diketok oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/12/2020).

Mahasiswi ini keluar dari kamar kosnya yang ada di Kecamatan Kedungwaru, dengan terburu-buru hingga kaus yang dipakainya terbalik.

Ia tidak bisa menjelaskan kepada petugas.

Karena di dalam kamarnya ada sosok laki-laki yang bukan suaminya, HW (27).

Karena tidak bisa menunjukkan bukti pasangan yang sah, SD dan HW dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, di kawasan utara alun-alun.

Kepada petugas yang menanyainya, SD mengaku tidak berbuat zinah.

“Kami tidak menuduh sampeyan zinah. Tapi kenapa ada di dalam kamar bersama laki-laki yang bukan suaminya?” ucap Kabid Penegakkan Perda/Perbup Satpol PP, Artista Nindya Putra.

SD menjelaskan, pada Senin (28/12/2020) malam, dirinya kelaparan dan memesan mie ayam.

HW yang disebutnya penjual mie ayam ini akhirnya datang mengantarkan pesanannya.

Mereka kemudian ngobrol hingga larut malam.

“Karena sudah terlalu malam, dia tidak jadi pulang dan tidur di kamar saya,” ucap SD kepada petugas.

Mendengar jawaban SD, sejumlah anggota Satpol PP hanya senyum-senyum saja sambil berlalu.

Ada pula yang menimpali, “Kok enak penjual mie ayamnya, disuruh bobok di kamarnya?”

Karena statusnya masih sebagai mahasiswa, petugas hanya mendata SD.

Selain itu ia dan HW diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Genot, panggilan Artista Nindya Putra menegaskan, jika SD sampai kedapatan melakukan hal serupa, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Biasanya kami akan tembuskan ke lembaga pendidikannya. Kami panggilkan orang tuanya sama kepala desanya. Kalau tidak demikian tidak ada efek jera,” ujar Genot.

Sikap lunak petugas Satpol PP ini dengan sejumlah pertimbangan.

SD masih mahasiswi dan akan menyelesaikan pendidikannya.

Jika sampai kasus ini sampai ke lembaga pendidikannya, kemungkinan dia akan diberi sanksi berat.

Apalagi jika orang tua dan pihak desa juga dipanggil.

Ia juga akan kena sanksi sosial.

“Ini peringatan pertama dan terakhir.

Datanya sudah ada, jika mengulang akan ada tindakan tegas,” tegas Genot.

Selain SD dan HW, razia Satpol PP yang menyasar rumah kos di kawasan kota ini juga mendapati pasangan lain, THW (28) dan HRY (45).

Dua warga Kabupaten Trenggalek ini tinggal satu kamar tanpa ikatan pernikahan.

Saat ketangkap Satpol PP, HRY enggan keluar kamar dengan alasan tengah buang air besar.

Ditunggu lebih dari 20 menit, HRY tidak kunjung keluar kamar kecil.

Akhirnya pasangannya, THW dibawa dengan mobil Satpol PP dan HRY disuruh menyusul. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ajak Pacar yang Masih SMP 'Mantap-Mantap' 11 Kali, Penjual Pisang di Tulungagung Ditangkap Polisi

Berita Terkini