Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga Dlingo, Bantul terpaksa berurusan dengan polisi.
Bukan tanpa alasan, pemuda berinisial AP (21) tersebut mengedarkan obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada mengatakan pelaku diamankan saat mengambil paket barang haram tersebut, Jumat (15/01/2021) lalu.
Pelaku membeli secara daring dari Jakarta.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkoba di Kulonprogo Sepanjang 2020 Alami Peningkatan Dibanding 20219
"Saat paket sampai, pelaku meminta temannya untuk mengambilkan paket tersebut. Temannya tidak tahu kalau isinya obat dalam daftar G, karena AP bilang isinya pakaian," katanya, Kamis (21/01/2021).
Setelah dibuka, paket tersebut berisi pil trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir dan 4 tablet alprazolam.
Barang haram tersebut rencananya akan dijual oleh AP di sekitar Bantul.
Menurut keterangan, pekerjaan pelaku sebagai buruh harian lepas tidak bisa mencukupi kebutuhannya.
Tergiur oleh hasil penjualan yang besar, AP pun nekat mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut.
"Alasan menjual karena untuk kebutuhan hidup, keuntungannya banyak. Dia menjual Rp30.000 per 10 butir. Dari penjualan itu, per 10 butir dia dapat keuntungan sekitar Rp17.000 sampai Rp20.000,"terangnya.
Baca juga: Delapan Polisi di Sumsel Dipecat Secara Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkoba Hingga Disersi
Pelaku mengaku baru satu kali membeli obat-obatan tersebut.
Namun dari penyelidikan, Satresnarkoba menemukan jejak pelaku pernah beberapa kali memesan secara daring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menginap di hotel prodeo.
Pelaku dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 53 ayat 1 KUHP Jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. ( Tribunjogja.com )