Sumatera Selatan

Delapan Polisi di Sumsel Dipecat Secara Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkoba Hingga Disersi

Delapan anggota polisi di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana.

Editor: Hari Susmayanti
Via Kompas.com
Upacara pemberhentian delapan anggota polda Sumatera Selatan yang terlibat kasus narkoba hingga pidana penggelapan, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, PALEMBANG - Delapan anggota polisi di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana.

Oknum anggota polisi yang dipecat tersebut terlibat kasus penggelapan, narkoba, hingga disersi.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian.

Sehingga,langsung dilakukan pemecatan.

"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana,ini merupakan sanksi tegas yang diberikan,"kata Eko, Senin (14/12/2020).

Eko menjelaskan, mereka sebelumnya melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat.

Setelah divonis bersalah, mereka langsung dilakukan pemecatan.

"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Baca juga: Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Medsos, Remaja di Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi

Baca juga: Dirut Jasa Marga : CCTV di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Tidak Mati

Delapan anggota polisi yang dipecat secara tidak hormat tersebut di antaranya Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan.

Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun, Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun.

Kemudian, Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun.

Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara.

Briptu Sony Akolayoda anggota Polres Empat Lawang disersi empat tahun.

Selanjutnya, Briptu Arif Hidayatullah anggota Polres Empat Lawang, vonis penjara selama 12 tahun atas kasus penyelundupan narkoba.

Terakhir, Bripda Kapatrea yang bertugas di Polres Lubuk Linggau disersi empat tahun karena kabur dalam bertugas.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved