Kalimantan Selatan

Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacar ke Medsos, Remaja di Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi

Sebar Video tanpa busana Mantan Pacar ke Medsos, Remaja di Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi

Editor: Hari Susmayanti
IST/Thinkstock
Ilustrasi Video syur di ponsel 

TRIBUNJOGJA.COM, HULU SUNGAI UTARA - Seorang remaja di Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimanten Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video tanpa busana mantan kekasihnya ke media sosial.

Remaja bernisial NI (17) tersebut akhirnya ditangkap polisi setelah mantan kekasihnya, HA(17) melaporkannya ke polisi.

NI nekat menyebarkan video tanpa busana mantan kekasihnya lantaran keinginannya untuk balikan dengan HA ditolak.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, antara NI dan HA memang pernah berpacaran.

Namun, hubungan keduanya tak lama dan kandas di tengah jalan.

NI kemudian beberapa kali meminta HA untuk balik lagi berpacaran tetapi selalu ditolak oleh HA.

Karena kerap ditolak balikan pacaran oleh HA, NI kemudian mengancam akan menyebar foto dan video tanpa busana HA ke media sosial.

"Korban membuka WhatsApp dari pelaku yang berisikan ancaman harus balikan untuk berpacaran, kalau tidak pelaku akan memviralkan foto dan video tanpa mengenakan busana melalui media sosial," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2020).

Baca juga: Dirut Jasa Marga : CCTV di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Tidak Mati

Baca juga: PDI Perjuangan Gunungkidul Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan 

HA awalnya tak menyangka jika NI betul-betul nekat menyebar foto dan video tanpa busananya di media sosial.

Namun, setelah memeriksa beberapa media sosial, HA akhirnya kaget dan langsung mengadu ke kedua orangtuanya.

"Pelaku memviralkan foto dan video tersebut melalui akun Facebook dan akun Instagram. Korban kemudian melapor ke orang tuanya," jelasnya.

Tak terima foto dan video anaknya beredar di media sosial, HA diantar orang tuanya melapor ke Polres HSU.

Tak butuh waktu lama, NI kemudian berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui telah menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya itu di media sosial.

"Korban menyatakan bahwa mengenal dengan pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta izin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

NI akan dijerat pasal Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak Balikan, Mantan Pacar Nekat Sebar Foto dan Video Tanpa Busana Gadis Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved