PSTKM

PSTKM di DI Yogyakarta Diperpanjang, Pemda DIY Tunggu Instruksi Lebih Lanjut dari Kemendagri

Penulis: Yuwantoro Winduajie
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Manusia (PSTKM).

Sebelumnya Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan memperpanjang PSTKM pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Sedangkan PSTKM tahap pertama akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana menjelaskan, walaupun pemerintah telah mengumumkan keputusan perpanjangan kepada media namun Pemda DIY belum menerima instruksi lebih lanjut terkait keputusan tersebut.

Baca juga: BPPTKG: Deformasi Atau Penggembungan Tubuh Gunung Merapi Merosot, Menjadi 0,2 Cm Per Hari

Baca juga: BREAKING NEWS: REKOR BARU, Tambahan 456 Kasus Baru di DI Yogyakarta Dilaporkan Hari Ini

"Masih menunggu instruksi dari Kemendagri, seperti apa instruksinya nanti itu jadi bagian dari untuk kita mengambil kebijakan di daerah seperti apa," jelasnya saat dihubungi Tribun Jogja Kamis (21/1/2021).

Biwaro menjelaskan, evaluasi sementara ini kasus COVID-19 di DIY mengalami penurunan sekitar 5 persen.

Namun, penurunan itu masih di bawah ekspektasi. Sehingga DIY kembali terdampak kebijakan pembatasan dari pemerintah pusat.

"Memang kemarin itu memang ada penurunan sekitar 5 persen. Tapi kalau kita lihat kasusnya kan masih turunnya tidak signifikan. Hari ini kita belum tahu ini juga akan jadi bagian dari evaluasi kita dan seperti apa tindak lanjut instruksi di daerah," paparnya.

Biwara belum bisa memastikan, apakah DIY akan memberlakukan PSTKM dengan aturan yang sama ataukah akan dilakukan modifikasi pada sejumlah aturan.

Jika opsi modifikasi kebijakan diberlakukan, maka pengaturannya juga tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga: Epidemiolog UGM: PSTKM Berlanjut, Satgas Covid-19 dan Relawan di Tingkat RT RW Harus Jalan

Baca juga: Terkait Perpanjangan PSTKM di DI Yogyakarta, APPBI DIY Tunggu Juklak Resmi Pemerintah

"Bisa jadi akan sama persis atau modifikasi bisa juga. Tapi kalau pemberlakuan se Jawa-Bali berarti sudah sistem kewilayahan ya. Tentu ada sinergi dengan satu yang lain provinsi," paparnya.

Pengaturan secara lebih rinci di masing-masing daerah juga memungkinkan.

Sebab kondisi penularan COVID-19 di tiap wilayah cenderung berbeda.

"Sedangkan di tingkat daerah seperti apa kondisinya tidak sama dengan daerah lain lah ini jadi bagian yang akan dicermati," paparnya.

Sebelum tanggal 25 Januari 2021 Gugus Tugas akan kembali menggelar rapat evaluasi untuk membahas hal tersebut. (tro)

Berita Terkini