CPNS 2021
Poin-poin yang Perlu Kamu Tahu Tentang Seleksi CPNS/PPPK 2021, Dijadwalkan Pada April - Mei 2021
Tenaga pendidik atau guru direkrut melalui PPPK 2021. Tenaga kesehatan dan tenaga teknis diseleksi melalui CPNS 2021
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 pada April - Mei mendatang. Selain perekrutan pegawai lewat CPNS 2021, pemerintah juga bakal membuka peluang kerja menjadi pegawai lewat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Melalui jalur pendaftaran CPNS/PPPK 2021, setidaknya ada tiga formasi prioritas, yaitu tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Nah, apa saja yang perlu diketahui tentang perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS dan PPPK 2021, berikut ulasannya.

Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru. Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk banyak formasi guru.
Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.
Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.
Apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.
Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini.
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.
Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).