TRIBUNJOGJA.COM - Anda tertarik untuk mendaftar CPNS 2021?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan jika pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan akan buka pada April hingga Mei dengan total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Untuk memanfaatkan kesempatan ini, selama masa menanti tanggal dan formasi pasti, ada baiknya Anda mempelajari hal-hal yang bisa menjadi penghambat Anda untuk lulus seleksi administrasi CPNS 2021.
Di CPNS 2019 terdapat beberapa kesalahan dalam mengunggah dokumen, sehingga para pelamar tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Input foto
Kesalahan mengunggah foto ternyata menjadi hal yang banyak terjadi, terutama swafoto dengan KTP.
Kebanyakan swafoto diambil tanpa menunjukkan KTP alias hanya foto pelamar sendiri.
Kemudian, beberapa instansi mungkin mewajibkan pelamar mengunggah foto dengan latar warna tertetu, namun beberapa pelamar tidak melakukan persyaratan yang diminta.
Baca juga: Trik Lolos Seleksi CPNS 2021 Sesuai Formasi yang Dipilih Pendaftar
Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Berikut 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran
2. Input data
Input data atau pengisian data diri juga menjadi kesalahan yang kerap terjadi.
Misalkan penulisan nama, tanggal lahir, pendidikan, dan lainnya.
Misalkan penulisan nama lengkap, ada yang menulis dengan gelar.
Maka nama yang tertera tidak sesuai dengan nama pada KTP.
Kuncinya, tuliskan nama Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
Baca juga: BLT Kemensos 2021 Sebesar Rp3 Juta untuk PKH, Syarat Mendaftar dan Kriterianya
3. Input dokumen
Saat memasukkan dokumen seperti ijazah, SKCK, KTP, atau lainnya, pastikan Anda mengirim sesuai ukuran, jenis file yang diminta (PDF atau JPG/JPEG), dan juga terlihat jelas atau tidak blur.
Selain hal-hal di atas, beberapa kendala teknis juga bisa saja terjadi, misalnya jika data kependudukan tidak sesuai.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini menjadi penting dalam proses rekruitmen CPNS.
Data identitas ini digunakan untuk memverifikasi identitas Anda sebagai warga negara.
Saat memasukkan data, kendala seperti NIK tidak ditemukan bisa saja terjadi.
Baca juga: Trik Lolos Seleksi CPNS 2021 Sesuai Formasi yang Dipilih Pendaftar
Tribun Jogja mengutip dari laman Kompas, ada dua hal yang bisa Anda lakukan jika hal tersebut terjadi:
1. Pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.
2. Pendaftar dapat menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan format berikut: #NIK #nama lengkap # Nomor kartu keluarga #nomor telepon #permasalahan.
Setelah itu dapat dikirimkan melalui WA ke nomor 08118005373, SMS ke 08118005371, hotline ke 1500537 atau email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)