Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Warga Wajib Isi Form di Aplikasi Pencoban Terobosan Pemkab Bantul

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Bantul

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya mencegah sekaligus menekan laju penularan virus SARS-CoV-2 di wilayahnya.

Satu di antaranya, dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi Pantauan Covid-19 Bantul atau disebut Pancoban. 

Kepala Diskominfo Bantul Ir Fenty Yusdayati mengungkapkan, aplikasi Pancoban sengaja dibuat untuk mengakomodir Peraturan Bupati (perbup) tentang adaptasi Kebiasaan baru Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 di Bumi Projotamansari.

Harapannya, dengan aplikasi berbasis android itu maka di semua kegiatan diwilayah dapat termonitor

Baca juga: Puluhan Orang di Kota Yogya Diduga Terserang Chikungunya, Warga Curigai Nyamuk ber-Wolbachia

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, BPPTKG Infokan 19 Kali Guguran Lava Pijar dalam Seminggu Ini

Admin aplikasi Pancoban akan dibentuk di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.

Mereka bertugas sebagai verifikator, mengolah dan meneruskan data untuk dimintakan izin setiap kegiatan yang ada di masyarakat. 

"Sehingga ketika ada pelanggaran protokol kesehatan, atau kegiatan tidak berizin, maka memudahkan Satpol-PP bertindak," terangnya, Jumat (8/1/2021). 

Fenty menjelaskan, sistem kerjanya, semisal ada warga yang ingin menggelar hajatan, maka warga atau penanggung jawab dari kegiatan tersebut wajib mengisi form rencana kegiatan didalam aplikasi.

Jika kegiatan ada di desa, maka Verifikator ditingkat desa akan meneruskan rencana kegiatan tersebut ke pihak Kepolisian untuk dimintakan izin, boleh atau tidak. 

Ketika mendapat izin, maka H-1 sebelum kegiatan, Verifikator akan melakukan pengecekan ke lapangan, apakah syarat-syarat protokol kesehatan sudah terpenuhi.

Seperti tempat cuci tangan, pengaturan tempat duduk, maupun kapasitas ruangan. 

"Saat hari pelaksanaan juga akan dilakukan pengecekan," tuturnya.

Semua itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan mengedepankan protokol kesehatan. 

Berbeda dibanding lainnya, aplikasi Pancoban basic datanya mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan begitu, kata Fenty, aplikasi android ini juga bisa digunakan Satpol-PP ketika ada razia Masker.

Semua data pelanggar bisa terekam diaplikasi Pancoban, sehingga memudahkan merekam siapa saja yang sudah pernah melanggar. 

"Jadi untuk memberikan sanksi melihat pada catatan dokumen tadi," ujar dia. 

Aplikasi Pancoban juga untuk memantau, para pelaku perjalanan yang datang ke Bantul.

Mereka akan diminta untuk mengisi form yang ada didalam aplikasi.

Baca juga: AC Milan vs Torino - Misi Bangkit Rossoneri Terganggu, Krisis Pemain Kian Parah, Calhanoglu Cedera

Baca juga: Lima Jenderal Bintang 3 Pilihan Kompolnas Sebagai Calon Kapolri, Siapa yang Dipilih Presiden Jokowi?

Datang sejak kapan dan akan berapa lama di Bantul.

Nantinya, dalam satu desa dimungkinkan ada dua admin. Yaitu dari pihak desa dan dibantu oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB). 

Fenty mengatakan, aplikasi Pancoban saat ini sudah siap, bahkan sudah diujicobakan. Namun demikian, belum diterapkan. 

Sebab, agar berfungsi maksimal, pihaknya akan berkoordinasi dengan para Penewu dan Lurah.

Termasuk meminta masing-masing Kecamatan dan desa untuk menyiapkan admin.

Nantinya admin tersebut akan dilatih sehingga ketika aplikasi diterapkan semuanya sudah siap.
 .
“Nanti admin akan kami latih. Mudah-mudahan ini berguna untuk Bantul," harapnya. (Rif)

Berita Terkini