Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Sri Sultan : Mau Ndak Mau Harus Dilaksanakan

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Malioboro

Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.

"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku. Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.

Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

Berlaku Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan semua wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta, memang wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen.

"Berlaku mulai 18 Desember. Paling lama tiga hari sebelum kedatangan. Tapi kami kesulitan perjalanan darat selain kereta. Kami akan cari cara antisipasi," katanya, usai menggelar video conference dengan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (17/12/2020).

Menurut Aji, kebijakan ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.

Gapura penanda zona baru yang sudah didirikan di sepanjang kawasan Malioboro, Minggu (13/12/2020). (Tribun Jogja/ Azka Ramadhan)

Namun, lebih ke arah antisipasi dan pencegahan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

Namun, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.

"(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.

Baca juga: Sikap Pemda DIY Terkait Arahan Menteri Luhut soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogya

Baca juga: Soal Libur Akhir Tahun, Sultan HB X Tak Ingin Sepelekan Penerapan Prokes

Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.

Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan surat non reaktif hasil rapid test antigen.

Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.

"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.

( tribunjogja.com )

Berita Terkini