Pilkada 2020

Tak Perlu ke TPS, Begini Cara Pencoblosan Pilkada 2020 untuk Warga yang Positif COVID-19

Editor: Rina Eviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi:Tenaga sortir dan lipat dari KPU Kota Magelang melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Gedung Panti Mandala, Kota Magelang, Senin (23/11/2020).

Tribunjogja.com -Tahun ini Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Virus Corona yang menyebabkan COVID-19.

Akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menjamin hak setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada 2020.

Tidak hanya warga negara Indonesia yang sehat, KPU juga menjamin warga yang menderita COVID-19 bisa ikut memilih pemimpin daerah.

Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita COVID-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.

Dalam PKPU tersebut, tepatnya Pasal 73 Ayat 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Begini Mekanisme Tata Cara Pencoblosan untuk Pilkada 2020 di Tengah Pandemi COVID-19

Tidak hanya pasien isolasi mandiri, tetapi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Sementara itu, pada Ayat 4, diatur mengenai waktu pemilihan bagi pasien COVID-19  yang sedang dirawat atau isolasi mandiri.

Adapun pasien baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Gubernur Anies Baswedan pada Sabtu pekan lalu mengatakan saat ini pasien terpapar Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala atau OTG akan dirawat di RSD Wisma Atlet, sebanyak 1.740 pasien Covid-19 yang dirawat inap hingga Rabu, 16 September 2020. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.

Baca juga: Pilkada Kurang Seminggu Lagi, Pakar Epidemiologi : Mau Tak Mau Harus Terima Konsekuensinya

Saat ke TPS Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.

Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Halaman
12

Berita Terkini