TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus yang menyeret drummer grup band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Denpasar.
Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pengajuan banding ini dilaksanakan oleh jaksa pada Kamis (26/11/2020) atau batas terakhir pengajuan banding.
"Sekitar jam 13.30 WITA, salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini tidak hanya di Bali, namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata dia.
Pertimbangan kedua, putusan hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Baca juga: Harapan Jerinx SID hingga Doa Sang Istri Jelang Sidang Putusan Kasus IDI Kacung WHO
Diberitakan sebelumnya, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan Jerinx pada awal proses persidangan. Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.