Ketika kembali berdinas pada 2 November 2020 lalu, dirinya merasa tak enak badan dan memutuskan untuk swab mandiri dan dinyatakan positif Covid-19.
Pegawai tersebut sempat berinteraksi di kantor dari tanggal 2 hingga 4 November dan melakukan kontak langsung dengan rekan kerja yang berada satu ruangan dengannya.
"Menindak lanjuti hal tersebut, tepat tanggal 5 November seluruh seksi tempat pegawai terkonfirmasi ini diwajibkan untuk Work From Home (WFH)," katanya, dalam keterangan resmi DPKP DIY, Rabu (18/11/2020).
Syam mengungkapkan, pihak DPKP DIY telah melaporkan kasus ini kepada Gugus Tugas Penanganan Covid–19 DIY serta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan segera ditindak lanjuti.
Baca juga: Nasib Kelanjutan Distribusi Air Bersih dari Bendungan Kamijoro, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X
Baca juga: Dukungan Amies Rais untuk Paslon Immawan – Martanty pada Pilkada Gunungkidul 2020
Baca juga: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Sikap Tegas Pangdam Jaya hingga Pasukan Elite Awasi Markas FPI
Contact tracing yang dilakukan merujuk pada delapan orang yang kontak langsung dengan pegawai terkonfirmasi positif.
Dari delapan orang tersebut, lima orang dinyatakan positif.
Syam menjelaskan, kelima pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut terdiri atas laki-laki berusia 30 tahun asal Sleman, laki-laki 58 tahun asal Bantul, laki laki 32 tahun asal Kebumen, perempuan 25 tahun asal Nganjuk, dan perempuan 30 tahun asal Sleman.
Saat ini dari enam terkonfirmasi positif tersebut, satu orang isolasi di Asrama Haji, dua orang di BPSDMP dan tiga orang isolasi mandiri.
“Mereka sebagian besar OTG. Jadi bisa diisolasi mandiri untuk proses penyembuhannya. Untuk langkah-langkah yang kami tempuh diantaranya adalah satu ruangan di WFH-kan, melapor ke Gugas Covid–19 DIY, melapor ke Dinkes dan segera tracing dan swab. Lingkungan kantor juga kita sterilkan dengan disinfektan. Kita perketat sterilisasi sampai masa inkubasi virus selesai,” ujar Syam. (TRIBUNJOGJA.COM)