Ada Kemungkinan Gisella Anastasia Dipanggil Polisi Lagi Berkaitan Video Syur yang Viral di Twitter

Editor: Rina Eviana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020).

Tribunjogja.com - Artis Gisella Anastasia Selasa (17/11/2020) telah dipanggil ke Polda Metro Jaya diperiksa sebagai saksi video viral 19 detik di Twitter yang mirip dirinya.

Selanjutnya, Gisel, sapaan akrab Gisella Anastasia kemungkinan bisa dipanggil polisi kembali untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ada kemungkinan untuk diperiksa lagi berkait kasus video syur 19 detik yang sempat viral di Twitter.

Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). (Tribunnews)

Hal tersebut disampaikan Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

"Ya bisa saja akan dipanggil lagi nantinya, kapan aja bisa, BAP tambahan bisa dipanggil lagi, kurang, kami panggil lagi," tegas Yusri.

Namun, Yusri tidak bisa mengungkapkan apakah Gisel menyangkal atau tidak perihal orang yang ada di dalam video syur tersebut saat diperksa.  

"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel. 

Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya. 

Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa. Baca juga: Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34  Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Lanjutan Kasus Video Viral 13 Detik Mirip Gisel, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Fakta-fakta pemeriksaan Gisel

Artis peran Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Gisel hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur diduga mirip dengannya.

Ibunda dari Gempita Nora Marten ini tiba sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Halaman
123

Berita Terkini