Oknum Ojol Rampas 4 Unit HP di Alun-alun Selatan Yogyakarta

Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ojol warga Demak, Jawa Tengah saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - AD alias Duwoh oknum ojek online (ojol) warga Demak, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti memeras empat unit handphone (HP) dari anak di bawah umur.

Kini, Duwoh yang juga seorang residivis itu meski mendekam di balik jeruji besi. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, insiden pemerasan itu terjadi pada 22 Oktober 2020 malam di kawasan Alun-alun Selatan, Keraton Yogyakarta. 

Saat itu, korban atas nama Ganis Surya bersama tiga orang rekannya nongkrong di kawasan Alun-alun Selatan setelah sempat membeli makanan di kawasan tersebut. 

Duwoh lantas menghampiri rombongan itu dan menuding bahwa korban bersama rekannya telah melakukan pengeroyokan terhadap ponakannya. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 16 November 2020: Kasus Baru Bertambah 3.535, Total Kini Jadi 470.648

Baca juga: Pemkab Sleman Evakuasi 139 Sapi Warga Kalitengah Lor Sleman di 7 Lokasi

Baca juga: Soal Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Baswedan Mengaku Sudah Kirim Surat Namun Tak Digubris

"Tersangka lalu mendesak untuk meminta HP korban dengan alasan untuk mengecek percakapan What'sApp dan mengancam akan memukuli jika tidak diberikan," jelas AKP Riko, Senin (16/11/2020). 

"Tersangka kemudian pura-pura mengecek dan membawa kabur HP itu sebagai jaminan dan untuk mengecek kepada ponakannya. Setelah sekian lama ternyata dia tidak kembali," sambung Riko. 

Adapun empat unit HP raib dirampas tersangka, masing-masing yakni Vivo V7+, Samsung A6, Redmi 6A, Vivo Y53. 

Setelah itu, korban kemudian membuat laporan kepada polisi.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menangkap tersangka. 

"Tim opsnal berhasil menangkap tersangka di indekosnya di wilayah Gamping," urai Riko. 

Baca juga: Peringatan Dini BMKG : Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem untuk Selasa Besok

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Terkait Acara Rizieq Shihab, Jawab Kritikan hingga Penerapan Ancaman Denda

Baca juga: Gandung Pardiman Meletakan Batu Pertama Pembangunan Talut Jalan di Desa Sriharjo Bantul

Dalam melancarkan aksinya, Duwoh disebut sendiri.

Tersangka juga lebih dulu mengincar target sebelum melancarkan aksinya.

Dia kerap mengintai anak di bawah umur yang bisa diperdaya dengan cara-cara yang dilakukannya. 

"Tersangka memang menyasar anak di bawah umur dan bermodus ponakannya di keroyok. Tidak bawa senjata saat beraksi, hanya mengancam saja," katanya. 

Satu dari empat HP yang dirampas telah dijual secara daring. Polisi menyebut, hal itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Akibat ulahnya, Duwoh dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (jsf)

Berita Terkini